Tempoonline.id,Jakarta – Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), terus menyingkap fakta baru yang mencengangkan. Dua prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus, yakni Serka N dan Kopda FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menegaskan bahwa keduanya berasal dari Detasemen Markas Kopassus.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka sebelumnya dalam status dicari satuan karena tidak ada kabar sejak kejadian,” ujar Donny dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Dengan penetapan itu, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama pengusaha, motivator, hingga tim IT yang diduga dibentuk untuk menguras dana bank melalui rekening dormant.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki rencana matang untuk memindahkan uang dari sejumlah rekening dormant ke rekening penampungan.
“Dalang utama, C alias Ken, menyiapkan tim IT untuk proses transfer. Namun, syarat utamanya adalah adanya persetujuan dari kepala cabang bank. Karena itu Ilham Pradipta dijadikan target,” jelas Wira.
Ilham diculik pada Rabu (20/8/2025) di parkiran supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sehari kemudian, jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah terikat lakban hitam.
Keterlibatan prajurit Kopassus dalam kasus kejahatan ini memantik perhatian publik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kasus serupa.
“Kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal TNI AD,” tegas Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski demikian, Maruli menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan Pomdam Jaya.
“Prosesnya tetap dari kepolisian. Nanti akan jelas, apakah yang bersangkutan perannya sebagai penghubung, pengatur, atau sekadar ikut,” tambahanya.
Keterlibatan dua prajurit Kopassus dalam kejahatan terorganisir ini menambah kompleksitas kasus. Selain melibatkan pengusaha, motivator, hingga jaringan IT, fakta bahwa ada unsur aparat militer menjadi tamparan keras bagi institusi TNI.
Dengan 15 tersangka yang sudah ditahan, publik menantikan pengadilan yang transparan dan keadilan bagi keluarga korban. Kasus ini bukan hanya soal uang di rekening dormant, melainkan juga soal pengkhianatan kepercayaan terhadap profesi mulia yang seharusnya menjaga, bukan melukai rakyat.(r.bbs)
