KEJATI SUMSEL BERHASIL AMANKAN BURONAN KORUPSI PENGADAAN ALAT COVID-19

Palembang,globalnews7.id–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Tangkap Buron (TABUR) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi. Terpidana yang telah buron selama lebih dari satu tahun ini ditangkap di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) pukul 18.30 WIB.rabu(5 Februari 2025)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim TABUR Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), serta Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para koruptor. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengejar dan menindak siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi,” ujar Vanny.

Leksi Yandi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pig tanggal 6 Februari 2024, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813 atau menghadapi tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya.

Setelah diamankan, terpidana sempat dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Sumsel pada Rabu (5/2) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami mengingatkan kepada seluruh buronan kasus korupsi, tidak ada tempat yang aman. Kami akan terus memburu dan menyeret mereka ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Vanny.

Dengan tertangkapnya Leksi Yandi, Kejati Sumsel kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.(man/bur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *