Jakarta,globalnews7.id–Tuduhan yang dilayangkan oleh Wilson Ong Weizheng terhadap Rendy Ferixsen The dan petinggi PT Sky Tech Indonesia akhirnya terbukti tidak berdasar.minggu(23/02/2025)
Setelah hampir setahun penyelidikan, Polres Jakarta Pusat secara resmi menghentikan kasus tersebut melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2024.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat menegaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan menyeluruh dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Wilson Ong. Oleh karena itu, penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Rendy Ferixsen The dan petinggi PT Sky Tech Indonesia resmi dihentikan sejak 26 Oktober 2024.
Keputusan Polres Jakpus ini mendapat apresiasi luas di tengah maraknya kasus kriminalisasi bisnis yang sering mencoreng nama baik institusi penegak hukum. Direktur PT Avirtech Solusi Teknologi dan PT Sky Tech Indonesia, Ferdy William The, mendukung langkah Polres Jakpus yang tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Ketegasan Polres Jakpus ini patut diapresiasi karena dapat menjadi contoh bagi jajaran kepolisian lain dalam menangani laporan yang tidak berdasar. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap Wilson Ong dkk dan menetapkan tersangkanya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin meningkat,” ujar Ferdy.baca juga:Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp600 Juta
Sementara itu, kasus dugaan pencurian data dan akses ilegal yang menjerat Wilson Ong masih terus berproses di Polres Jakarta Selatan, serta beberapa laporan lain yang tersebar di beberapa Polda di Indonesia. Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Wilson Ong terhadap PT Sky Tech Indonesia dan PT Avirtech Solusi Teknologi diharapkan segera mendapatkan kejelasan hukum.
PT Sky Tech Indonesia sendiri mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tindakan pengambilalihan paksa barang-barang di gudang dan lapangan oleh pihak PT Terra Drone Indonesia yang diduga dikomandoi oleh Wilson Ong. Sengketa bisnis ini menjadi pemicu dugaan aksi penjarahan yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Sky Tech Indonesia.
Kuasa hukum Ferdy William The, Rendy Adhitya, SH, menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir dan pihaknya akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami akan terus memperjuangkan keadilan agar para pelaku kriminalisasi mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan adanya penghentian penyelidikan terhadap laporan palsu Wilson Ong, diharapkan kasus serupa dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kriminalisasi dalam dunia bisnis. Keadilan harus tetap ditegakkan demi menjaga integritas hukum di Indonesia.(red/p/m)