Breakingnews
Jakarta,~Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Bank Indonesia menggelar pelatihan kolaboratif dalam penanganan tindak pidana judi online. Acara yang diadakan secara hybrid di Aula Badan Diklat Kejaksaan Agung RI ini dihadiri lebih dari 800 peserta, baik secara langsung maupun daring.(27/02/25)
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memberantas perjudian online yang semakin marak. Kejaksaan RI dan Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku serta membongkar jaringan keuangan yang digunakan dalam praktik ilegal ini.
Strategi “Follow the Money” untuk Membongkar Jaringan Judi Online
Dalam keynote speech-nya, JAM PIDUM Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, Kejaksaan menerapkan strategi “follow the money” guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
“Kejaksaan berperan sentral dalam penegakan hukum terhadap judi online. Dengan strategi ‘follow the money,’ kita akan membongkar aliran dana ilegal, menyita aset, dan menjerat para pelaku hingga ke akar-akarnya,” ujar Prof. Asep.

Langkah ini selaras dengan visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita, yang salah satu poin utamanya adalah penegakan hukum yang berkeadilan serta pemulihan aset negara dari tindak pidana keuangan.
Peran Bank Indonesia dalam Mencegah Penyalahgunaan Sistem Pembayaran
Doharman Sidabalok, Kepala Group Departemen Hukum Bank Indonesia, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) agar sistem keuangan tidak disalahgunakan oleh pelaku judi online,” kata Doharman.
Bank Indonesia juga tengah mengembangkan sistem deteksi transaksi mencurigakan untuk mengantisipasi metode baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan digital. Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
Membedah Modus Operandi: Dari Kripto hingga “Money Laundering”
Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber yang membahas berbagai aspek terkait judi online dan sistem pembayaran digital, termasuk pemanfaatan cryptocurrency oleh para pelaku untuk menghindari deteksi perbankan.
Lukas Abraham Sembiring, S.H., CCFC, dalam materinya menjelaskan bahwa penggunaan bitcoin dan aset kripto lainnya memungkinkan transaksi lintas batas yang sulit dilacak, namun tetap dapat dikendalikan dengan teknologi yang tepat.
“Para pelaku sering menggunakan ‘mixer’ untuk menyamarkan jejak transaksi kripto mereka, tetapi dengan alat dan keahlian yang memadai, aliran dana ini tetap bisa ditelusuri hingga ke sumbernya,” ujarnya.
Para ahli juga menyoroti bagaimana para bandar judi mengonversi bitcoin ke rupiah melalui bursa kripto terpusat maupun OTC (Over-the-Counter) sebelum akhirnya masuk ke rekening para pemain judi online.
Komitmen Tegas: Kejaksaan dan Bank Indonesia Bersatu Berantas Judi Online
Pelatihan ini menegaskan bahwa Kejaksaan RI dan Bank Indonesia tidak akan memberi ruang bagi judi online untuk berkembang. Penegakan hukum yang tegas, pemutusan akses keuangan, serta edukasi publik menjadi senjata utama dalam perang melawan kejahatan digital ini.
Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi ancaman judi online serta kejahatan keuangan lainnya.
(Parman/burhan)