Badan Pemulihan Aset Sukses Melelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Lingkungan Hidup di Jawa Timur

Jakarta, – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam optimalisasi penerimaan negara dengan sukses melaksanakan lelang barang rampasan negara hasil perkara lingkungan hidup di Jawa Timur.kamis(27 Februari 2025)

Lelang yang digelar pada Kamis (27/2) ini melibatkan barang rampasan dari dua terpidana korporasi, yakni PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya, yang terbukti bersalah dalam tindak pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar, dengan barang bukti berupa kayu olahan jenis merbau yang dirampas untuk negara guna dimanfaatkan bagi pembangunan di Provinsi Papua.

Lelang dilaksanakan melalui platform e-Auction (Open Bidding) yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Hasil lelang mencatat keberhasilan penjualan sebagai berikut:

PT Mansinam Global Mandiri: Kayu olahan jenis merbau dengan volume 1.139,93 m³ laku terjual sebesar Rp3.201.116.000.

CV Edom Ariha Jaya: Kayu olahan jenis merbau dengan volume 496,30 m³ laku terjual sebesar Rp1.393.685.000.

Dengan demikian, total hasil lelang mencapai Rp4.594.801.000, yang akan masuk sebagai penerimaan negara.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi prioritas dalam rangka pemulihan keuangan negara. “Keberhasilan lelang ini tidak terlepas dari sinergi antara Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan KPKNL Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan negara secara transparan dan akuntabel. “Kami akan terus memastikan bahwa setiap aset yang dirampas dari hasil kejahatan dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tuturnya.

Keberhasilan lelang ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara serta mempercepat pemulihan aset demi kepentingan pembangunan nasional.(bn/pm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *