Jakarta,globalnews7.id– Kejaksaan Agung RI terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. (27 Februari 2025)
Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial DD, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2006.
Terkait pemeriksaan ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
“Pemeriksaan saksi DD bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka IR. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme pengelolaan dana investasi Jiwasraya dilakukan dan pihak mana saja yang memiliki keterlibatan,” ujar Dr. Febrie Adriansyah dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya. Setiap individu yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah tersangka dan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan transparan dan profesional demi tegaknya keadilan serta pemulihan kerugian negara.(bur/man)