Tempo.ID,Jakarta, – Dalam upaya memperkuat sinergi dalam pengelolaan Dana Desa, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.(12 Maret 2025)
Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat negara menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemendes PDT guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa serta menindak tegas setiap bentuk penyelewengan yang terjadi.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini telah memberikan dukungan, terutama melalui aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini menjadi alat efektif bagi para kepala desa untuk melaporkan berbagai persoalan yang terjadi di wilayah mereka, sekaligus sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Dana Desa Rp610 Triliun, Kejaksaan dan Kemendes PDT Perketat Pengawasan
Dalam satu dekade terakhir, total Dana Desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Mendes PDT menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kemajuan desa, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk konkret dari sinergi ini, Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT telah menghadirkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan langsung terhadap pengelolaan Dana Desa, pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.
Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo: Membangun dari Desa
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-6, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Dengan adanya pengawasan ketat serta dukungan dari Kejaksaan Agung, diharapkan tidak ada lagi praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga pembangunan di daerah tertinggal dapat berjalan optimal.
“Kami berterima kasih kepada Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang telah membantu serta melakukan supervisi terhadap pengelolaan Dana Desa. Ke depan, kerja sama ini akan terus kami tingkatkan guna membangun sumber daya manusia aparatur desa yang lebih baik dan profesional dalam mengelola keuangan negara,” ujar Yandri Susanto.
Dengan semakin kuatnya pengawasan dan pengelolaan Dana Desa, harapan besar terbuka bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk berkembang pesat, mandiri, dan sejahtera, demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.(rbs)