Kejari Musi Banyuasin Geledah dan Sita Aset PT SMB dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Luar HGU

TEMPO.ID, Palembang –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada hari ini, Rabu (12/3), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin(12/04/25)

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025

Penggeledahan Kantor PT. SMB

Sekitar pukul 10:00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin menggeledah kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus ini, di antaranya:

  • 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat
  • 1 Lembar Memo Tulis Tangan
  • 1 Bundel Fotokopi Laporan Keuangan
  • Dokumen pendukung lainnya

Penyitaan Lahan Perkebunan PT SMB

Tak hanya penggeledahan, pada pukul 14:00 WIB, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 617,98 hektare yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak. Tanah tersebut terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025. Lahan yang disita sebelumnya memiliki luas 712,5 hektare, namun setelah dikurangi area trase tol seluas 94,52 hektare, luas akhirnya menjadi 617,98 hektare.

Tim penyidik memastikan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Penyitaan ini juga dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT SMB. Untuk memastikan aset yang disita tetap aman, pihak kejaksaan telah memasang plang tanda penyitaan di lokasi tersebut.

Komitmen Kejari Musi Banyuasin dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum secara tuntas. Semua aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Kejari Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejari Musi Banyuasin berjanji akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.

Penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

(Rz/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *