Tempo.ID,Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyatakan dukungannya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh PT Pembangunan Aceh (PT PEMA). Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menegaskan bahwa banyak praktik bisnis curang terjadi di perusahaan milik daerah tersebut, termasuk dalam pengadaan tangki senilai lebih dari Rp70 miliar.
“Kami sudah lama mencium bau tak sedap terkait akuisisi pengadaan tangki dan penjualan sulfur di PT PEMA. Dugaan praktik bisnis haram ini akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum, dan kami mendukung penuh langkah Direskrimsus Polda Aceh untuk membuka kasus ini secara transparan,” ujar Sulaiman Datu.
Menurut hasil investigasi DPP CIC, sejumlah mantan direktur utama dan direksi PT PEMA telah menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian. Sulaiman berharap agar penyelidikan ini berjalan objektif dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Ia juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit forensik terhadap proyek tersebut.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, ajaran agama, serta nilai-nilai Pancasila. Kami sudah sering mengingatkan Pemerintah Aceh sejak 2022 agar segera menyingkirkan direksi yang memiliki ‘akal rancut’ dan mengembalikan perekrutan direksi sesuai dengan Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017,” tegasnya.
Sulaiman juga memperingatkan Direktur Utama PT PEMA yang baru untuk berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan. Ia menyebut bahwa banyak “ranjau” yang sudah terpasang dan bisa menjadi ancaman bagi siapa pun yang terlibat dalam manajemen PT PEMA.
“PT PEMA ini adalah perusahaan plat merah, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu. Semoga dengan langkah hukum yang diambil saat ini, PT PEMA bisa kembali ke jalurnya dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Aceh,” pungkasnya.(afn)