Kejaksaan Agung Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham Milik Terpidana Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar

Tempo.ID,Jakarta — Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengembalikan kerugian negara kembali membuahkan hasil. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung sukses melelang 967.500 lembar saham milik Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan nilai fantastis sebesar Rp37,866 miliar.(21 Maret 2025)

Lelang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 secara daring (e-Auction open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id, dan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Meskipun tanpa kehadiran peserta secara fisik, lelang berjalan sukses dengan kenaikan harga penawaran sebesar Rp2,51 miliar dari nilai limit awal Rp35,356 miliar.

Objek lelang berupa saham PT Mandiri Jaya yang tercatat pada surat kolektif saham No. 0000001SKSPAL tertanggal 5 Agustus 2015. Penjualan aset ini merupakan bagian dari eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang ini dilaksanakan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 mengenai pengelolaan barang milik negara dari rampasan dan gratifikasi. Seluruh hasil penjualan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan akibat megakorupsi Jiwasraya.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap para perampok uang rakyat. Aset hasil kejahatan korupsi harus disita, dijual, dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan bangsa.

Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Negara hadir, menindak, dan memulihkan!(afn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *