Polres Tangsel Ungkap 36 TKP Kejahatan Jalanan, 23 Tersangka Dibekuk Bawa Senjata Api dan Kunci Letter T

Tempo.id,Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan sukses membongkar puluhan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan dan pembobolan rumah kosong. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2025 ini, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan, beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata api rakitan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) menyatakan, para pelaku ditangkap di berbagai wilayah hukum Polres Tangsel, yakni Polsek Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, Kelapa Dua, Cisauk, Curug, dan Legok.

“Para pelaku melakukan aksi kejahatan seperti perampasan handphone, pembobolan rumah kosong, hingga curanmor dengan kunci letter T. Sebagian dari mereka bahkan membawa senjata api rakitan saat beraksi,” ungkap AKBP Victor.

Dari total 23 tersangka, 10 merupakan pelaku curanmor, 6 penadah, 2 pencurian dengan kekerasan, dan 5 lainnya pelaku pencurian dengan pemberatan. Polisi mengungkap sebanyak 36 tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil menyita berbagai barang bukti penting.

Barang bukti yang diamankan antara lain 21 unit sepeda motor, satu mobil pikap, tiga pucuk senjata api rakitan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, 21 kunci letter T, serta tiga unit ponsel dan satu laptop hasil curian.

“Modus mereka terbilang nekat, mencuri motor terparkir dengan kunci letter T dan membawa senjata api untuk berjaga-jaga jika aksinya digagalkan. Barang hasil curian sebagian dijual ke wilayah Bogor dan Sumatra,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Secara khusus, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua turut mengungkap kasus menonjol dengan menangkap YP alias G, residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Cibinong pada 2022. YP terlibat dalam tujuh kasus pencurian di wilayah Polres Tangsel dan Kabupaten Bogor. Saat diamankan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak.

Dengan pengungkapan ini, AKBP Victor menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif agar pelaku kejahatan jalanan tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Polres Tangsel,” tegasnya.(agus tantowi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *