Tempo.id,Karangasem, Bali – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) pada Selasa, 29 April 2025, yang bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh 75 Kepala Desa dan 3 Lurah dari seluruh wilayah Kabupaten Karangasem.
Penyuluhan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan Dana Desa yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama kerugian negara dan lambatnya pembangunan di tingkat desa. Praktik korupsi tersebut kerap dilakukan melalui berbagai modus seperti laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa.
Dalam paparannya, Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki peran dalam penindakan, namun juga dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan di pengadilan dan pengembalian kerugian negara, namun juga aktif membangun upaya pencegahan melalui regulasi yang kuat, pengawasan efektif, dan pembentukan budaya integritas,” jelas Agus Riyanto.
Program Jaga Desa menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa. Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum di kalangan aparatur desa, serta terbentuk karakter dan budaya integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi. Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi dalam mendukung pelaporan yang transparan, tertib, dan berkelanjutan dalam penggunaan Dana Desa.
Melalui program ini, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap perangkat desa, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat lebih maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.(mul)