Tempo.id,Jakarta– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.Rabu 21 Mei 2025
Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan dan langsung ditahan tersebut adalah:
1. DS – Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Tahun 2020
2. ZM – Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
3. ISL – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022
Mereka ditangkap di kediaman masing-masing di Jakarta Utara, Makassar, dan Solo, kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025.
Pemberian Kredit Bermasalah dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang dilakukan secara melawan hukum. Penyidik menemukan bahwa prosedur pemberian kredit tidak sesuai dengan standar perbankan, antara lain karena:
Tidak dilakukan analisis risiko dan kemampuan debitur secara memadai,
Tidak mempertimbangkan peringkat utang dari lembaga pemeringkat independen (PT Sritex hanya berperingkat BB-),
Kredit diberikan tanpa jaminan yang memadai dan tidak sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut, kredit senilai total Rp3,58 triliun itu berasal dari sejumlah bank pemerintah, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): ± Rp2,5 triliun
Selain itu, PT Sritex juga memperoleh pinjaman dari 20 bank swasta lain yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Ironisnya, dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana disepakati, melainkan dialihkan untuk pelunasan utang dan pembelian aset non-produktif. Akibatnya, pinjaman mengalami kemacetan (kolektibilitas 5) dan aset yang dimiliki perusahaan tidak dapat menutup total kerugian negara.
Perusahaan Pailit dan Kerugian Mencapai Rp692 Miliar
Sebagai dampak dari kegagalan pembayaran kredit, PT Sritex telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Penyidik memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ini mencapai Rp692,98 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang turut serta dalam proses pemberian kredit bermasalah ini.(mulyadi)