Empat Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Aset di Pasar Cinde Palembang

Tempoonline.id,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang(2 Juli 2025)

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 dan PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 yang menyoroti pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB dalam kurun waktu 2016–2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pada hari ini menetapkan empat tersangka, yakni:

1. RY – Kepala Cabang PT. MB

2. AN – Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

3. EH – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS

4. AT – Direktur PT. MB

Tersangka RY saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 hingga 21 Juli 2025. Sementara AN dan EH diketahui sebagai terpidana dalam perkara lain, dan tersangka AT tidak memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah dicekal.

Dugaan Pelanggaran dan Modus Operandi

Para tersangka disangkakan melanggar:Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,Atau Pasal 13 UU yang sama.

Modus korupsi berawal dari proyek pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde disepakati sebagai objek pengembangan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari proses pengadaan yang tidak sesuai aturan hingga penandatanganan kontrak yang melanggar hukum.

Tak hanya itu, proyek ini juga mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terindikasi terjadi aliran dana kepada pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari bukti elektronik, tim menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan (obstruction of justice), termasuk upaya menawarkan kompensasi senilai Rp17 miliar kepada pihak yang bersedia menjadi ‘pemeran pengganti’ dalam kasus ini,” ungkap Vanny.

74 Saksi Diperiksa, Penyidikan Berlanjut Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi, dan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan jika ditemukan alat bukti baru.

“Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan segera melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai perkembangan penyidikan,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.(bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *