Tempoonline.id,Jakarta –Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Partners resmi melayangkan surat Hak Jawab dan Klarifikasi kepada redaksi media online Nusantarapos.co.id terkait dua pemberitaan yang dinilai tidak benar, merugikan, dan mencemarkan nama baik klien mereka, Sdr. Mulyadi. Surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada kuasa hukum Sdr. Hendro Heri Suharyono selaku Redaktur Pelaksana Nusantarapos.co.id.
Pemberitaan yang dipersoalkan masing-masing berjudul:
“Keterlaluan, Diduga Oknum PNS dan 4 PJLP Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit Nekad Gelapkan Retribusi Kebersihan Rusun Klender” (18 Juni 2025), dan
“Ini Jejak Kejahatan Dugaan Penggelapan Dana Retribusi Kebersihan di Rusun Klender Jakarta Timur” (19 Juni 2025).
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Iwan Hardiansah, S.H., Dirlan Hidayat, S.H., Shavira Adila, S.H., Rido Octa Primariza, S.H., dan Kun Prabowo, S.H. secara tegas membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka.
“Klien kami, Sdr. Mulyadi, tidak pernah melakukan penggelapan dana retribusi kebersihan sebagaimana yang diberitakan. Justru, klien kami secara rutin menyetor dana retribusi ke Bank DKI melalui SKRD (Surat Setoran Retribusi Daerah), dan hal ini dapat dibuktikan secara sah,” ujar Iwan Hardiansah selaku juru bicara tim hukum.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan tonase angkutan sampah, sehingga nominalnya fluktuatif setiap bulan. Oleh karena itu, tuduhan tanpa dasar yang dipublikasikan Nusantarapos.co.id dianggap sangat merugikan Sdr. Mulyadi baik secara moril, materil, maupun reputasi profesional.
Dalam surat Hak Jawab tersebut, tim hukum Mulyadi menuntut dua hal utama:
1. Agar pihak Nusantarapos.co.id segera menurunkan (take down) dua berita yang mencemarkan nama baik klien mereka.
2. Agar surat klarifikasi (Hak Jawab) dimuat utuh di portal berita tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 2×24 jam, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025.
“Pemberitaan tidak benar ini telah membuat klien kami harus menghadapi panggilan-panggilan klarifikasi dari instansi terkait, termasuk dari Dinas dan Walikota Jakarta Timur. Ini bukan hal sepele,” tegas Rido Octa Primariza, S.H.
Surat ini juga ditembuskan kepada Inspektorat Jaktim, Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum LH Jaktim, serta Kepala Satpel LH Kecamatan Duren Sawit sebagai bentuk langkah hukum yang serius dan profesional.
Dengan langkah tegas ini, kuasa hukum berharap Nusantarapos.co.id bertindak sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, demi menjaga integritas pers dan perlindungan terhadap nama baik warga negara.
“Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik klien kami diinjak-injak. Kami harap media bertindak profesional dan tidak membentuk opini sesat,” tutup tim kuasa hukum Alamsyah Hanafiah & Partners.(bn)