Tempoonline.id,Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Hari ini, Rabu (9/7), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.
Dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menggeledah:
1. Rumah tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang;
2. Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang;
3. Rumah tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita satu unit mobil Pajero warna putih, sejumlah dokumen, data, serta surat-surat yang diduga berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT. MB untuk pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde pada tahun 2016–2018.
“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kejati Sumsel memastikan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara ini, yang menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis milik pemerintah daerah.(bur)