LSM KAKI Layangkan Surat Resmi ke Kejati dan Pengadilan Tinggi Gorontalo: Desak Penangguhan Penahanan seorang Ibu di Pengadilan Gorontalo

Tempoonline.id,Jakarta-Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Antikorupsi Indonesia (LSM KAKI) secara resmi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Zuryati Usman kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Ketua Pengadilan Negeri Marisa. Langkah ini menegaskan keseriusan KAKI dalam mengawal proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan dan mengarah pada bentuk kriminalisasi sistemik terhadap aktivis koperasi tersebut.(29 Juli 2025)

Surat dengan nomor 3 A.100/DPP.LSM-KAKI/VII/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KAKI, Ganda Muda Sirait, S.H., M.H., dan telah dikirimkan pada Selasa (29/7) dari kantor pusat KAKI di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Ibu Zuryati Usman berdasarkan asas keadilan dan kemanusiaan. Ia adalah tulang punggung keluarga dan sedang menjalani proses hukum yang belum inkrah,” tegas Ganda Sirait.

Dalam surat tersebut, LSM KAKI menyampaikan sejumlah alasan hukum yang kuat, di antaranya:

Putusan Pengadilan Negeri Marisa belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Terdakwa bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, serta siap mengikuti setiap proses hukum selanjutnya.

Kondisi kemanusiaan: Zuryati Usman memiliki tanggungan keluarga yang membutuhkan kehadirannya.

LSM KAKI juga menegaskan bahwa jaminan kepatuhan telah diajukan, termasuk komitmen terdakwa untuk tidak bepergian tanpa izin dan mematuhi kewajiban lapor secara berkala.

Sekretaris Jenderal KAKI, Burhanuddin, S.H., menyampaikan bahwa surat resmi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang organisasi dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa tekanan politik atau kekuasaan.

“Kami melihat ada pola berulang yang mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap Bu Zuryati. Jika negara membiarkan ini terus terjadi, maka siapa pun yang berani memperjuangkan kebenaran bisa diperlakukan sama,” ujarnya.

LSM KAKI Akan Tempuh Jalur Nasional hingga Internasional

Dalam pernyataan persnya, Ganda Sirait juga menegaskan bahwa LSM KAKI siap mengawal perkara ini hingga ke ranah internasional apabila proses hukum di dalam negeri tidak berjalan adil dan transparan.

“Penegakan hukum harus berpijak pada keadilan, bukan kepentingan. Kami tidak akan berhenti sampai Ibu Zuryati mendapat perlakuan hukum yang adil dan proporsional,” tegas Ganda.

Saat ini, kasus Zuryati Usman tengah dalam proses banding atas vonis 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Marisa atas tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, pihak KAKI menegaskan bahwa tidak ada pemeriksaan sah terhadap terdakwa sebelumnya, yang dinilai telah melanggar asas due process of law.

Dengan surat resmi yang telah dilayangkan ini, KAKI berharap adanya respons cepat dari aparat penegak hukum demi mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak asasi Zuryati Usman.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *