Tempoonline.id,Karimun- Koordinator DPP Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, mengecam keras dugaan penguasaan sepihak terhadap 7 unit sepeda yang berasal dari dana hibah pemerintah oleh seorang mantan anggota DPRD Tanjung Balai Karimun periode 2014–2019, Anwar Abu Bakar.
Tujuh unit sepeda tersebut, terdiri dari 3 sepeda road bike dari dana hibah tahun 2018 dan 4 sepeda gunung dari dana hibah tahun 2022, dengan total anggaran senilai Rp200 juta, hingga kini diduga dikuasai secara pribadi oleh yang bersangkutan. Parahnya, sepeda-sepeda itu justru tidak bisa dimanfaatkan untuk pembinaan atlet, termasuk untuk persiapan menghadapi ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Ini barang milik negara, bukan milik pribadi. Tapi hingga hari ini, sepeda-sepeda itu seolah dikuasai oleh satu orang, dan berada di rumah pribadinya. Kami sudah berkali-kali berusaha mengaksesnya untuk pembinaan atlet muda, tapi dipersulit,” tegas Cecep Cahyana,rabu (30/7/2025).
Diduga Melanggar UU Tipikor
Cecep menilai tindakan penguasaan barang hibah negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, namun dimiliki dan dikuasai secara pribadi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau barang negara diperlakukan seolah milik pribadi, itu bisa masuk ranah hukum. Kita merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara,” jelas Cecep.
Selain itu, tindakan menghalangi penggunaan aset untuk pembinaan olahraga daerah dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, karena menguasai barang yang dipercayakan kepadanya namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Cecep Cahyana meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Polres Karimun, agar segera melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Ia juga menyerukan kepada Pemkab Karimun dan Dispora agar lebih serius dalam mengawasi barang-barang hibah negara yang diberikan untuk kepentingan olahraga.
“Kalau barang negara disalahgunakan, apalagi menghambat masa depan atlet muda kita, ini tidak bisa dibiarkan. Kami dari CIC siap melaporkan ke KPK jika tidak ada tindak lanjut dari daerah,” tegasnya.
Akibat persoalan ini, program pembibitan atlet sepeda muda di Karimun nyaris tak berjalan. Beberapa pelatih dan pembina mengeluh karena tidak adanya akses ke peralatan yang seharusnya bisa dipakai untuk latihan dan kejuaraan.
“Kita mau bawa atlet ke Porprov, tapi sepeda saja susah dipinjam. Bagaimana mau maju olahraga kita
Tak ada oembinaan sama sekali ?” ujar salah satu pelatih sepeda yang enggan disebut namanya.(red)