Mafia Minyak Ilegal Menggurita di Tanjung Balai Karimun, CIC Desak Penindakan Tegas

Karimun- Aktivitas perdagangan minyak ilegal di wilayah Tanjung Balai Karimun kian mengkhawatirkan. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Corruption Investigation Committee (CIC) mengungkap maraknya operasi kapal-kapal pengangkut minyak ilegal yang beroperasi bebas tanpa hambatan, bak jamur di musim hujan.

Koordinator CIC Pusat, Cecep Cahyana, mengungkapkan bahwa praktik mafia minyak ilegal ini sudah berlangsung lama dan dikendalikan oleh sejumlah pemain lama yang dikenal luas. “Kami mengantongi nama-nama pemain besar di wilayah Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun. Di antaranya Udin  yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam perdagangan minyak solar ilegal,” ungkap Cecep,jumat(1/8/2025).

Masih menurut Cecep, jaringan ini juga melibatkan nama-nama seperti haiyong, yang beroperasi di wilayah Karimun dan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun. “Mereka seolah kebal hukum dan menjalankan bisnis ilegal ini dengan leluasa,” tegasnya.

Cecep menyatakan, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor energi.

Menurut CIC, praktik ilegal ini telah melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”

2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102:
“Setiap orang yang mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes atau menyelundupkan barang masuk/keluar wilayah pabean, dipidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

3. KUHP, Pasal 480 tentang Penadahan:
“Barang siapa yang membeli, menyimpan, atau memperdagangkan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.”

CIC mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera bertindak tanpa pandang bulu. “Jika ini terus dibiarkan, akan tumbuh budaya impunitas di wilayah pesisir dan pelabuhan. Jangan sampai Karimun menjadi surga bagi kejahatan ekonomi,” tegas Cecep.

Ia juga menyatakan CIC siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman jika tidak ada tindakan nyata.

Selain itu, Cecep mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui aktivitas ilegal semacam ini dan mendorong media massa untuk aktif mengawal isu tersebut sebagai bentuk kontrol sosial. “Kami akan terus mengawasi dan menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini,” pungkasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *