Ketua Mahkamah Partai Berkarya: Putusan MA Tegaskan Kepemimpinan Sah Hutomo Mandala Putra dan Mayjen TNI (Purn) Samsu Jalal

Tempoonline.id,Jakarta – Ketua Mahkamah Partai Berkarya, Prof. Dr. H. Tubagus Bahruddin, SE., MM., menegaskan bahwa Partai Berkarya yang sah secara hukum dan diakui pemerintah adalah Partai Berkarya dengan kepemimpinan Hutomo Mandala Putra, SH., atau yang akrab disapa Tommy Soeharto, bersama Ketua Dewan Kehormatan Partai Mayjen TNI (Purn) H. Samsu Jalal, SH., MH.

Menurut Tubagus Bahruddin, hal ini telah memperoleh legitimasi penuh melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga tidak ada lagi keraguan terkait legalitas Partai Berkarya. “Secara hukum, Partai Berkarya yang dipimpin Bapak Hutomo Mandala Putra dan Mayjen TNI (Purn) H. Samsu Jalal adalah sah. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, dan pemerintah pun mengakui kepengurusan ini,” ujar Tubagus.

Dalam struktur resmi partai, Prof. Dr. H. Tubagus Bahruddin, SE., MM. menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai, Mayjen TNI (Purn) H. Samsu Jalal, SH., MH. sebagai Ketua Dewan Kehormatan, sementara Tommy Soeharto memimpin sebagai Ketua Umum, dengan Marsda TNI (Purn) Asep Chaerudin, MA. sebagai Ketua Dewan Pembina.

Kekuatan solid partai ditunjukkan dalam konsolidasi besar yang baru saja digelar di Jakarta, dihadiri 100 persen pengurus provinsi dari 38 daerah serta seluruh pengurus kabupaten/kota se-Indonesia. Acara ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Partai Berkarya siap melangkah ke depan dengan kepemimpinan yang sah dan berlandaskan hukum.

“Partai Berkarya akan terus menjaga marwah partai, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan memastikan langkah politiknya sesuai konstitusi serta hukum yang berlaku,” tegas Tubagus Bahruddin.(mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *