CIC Segera Laporkan Samori Ade “Jaksa Nakal” ke Jamwas Kejagung, Desak Adili dan Pecat

Breaking News

Tempoonline.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk melakukan Revolusi Mental dan membersihkan oknum “jaksa busuk”. CIC menuntut agar Samori Ade, Kasidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, segera dicopot dan dipecat karena diduga menyalahgunakan wewenang jabatan serta merampas hak masyarakat kecil di Babel.

Desakan ini disampaikan CIC kepada Kejagung RI dan Jamwas Kejagung terkait kasus penyitaan tiga unit mobil yang tidak ada kaitan dengan terpidana Rian Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi. Ironisnya, penyitaan dilakukan tanpa surat resmi. Dua mobil bahkan diambil paksa saat terparkir di rumah warga, sedangkan satu unit lainnya dirampas di jalan.

Adapun tiga unit mobil yang disita secara paksa oleh oknum jaksa tersebut yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins, dan 1 unit Strada Triton double cabin.

Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring, menegaskan:

“Kita tidak pernah benci pada pemberantasan korupsi. Justru CIC dan rakyat sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di NKRI. Tapi masalahnya, oknum jaksa selalu ngawur dalam melakukan tugasnya. Ada indikasi Samori Ade ‘jaksa nakal’ menyita tiga unit mobil dengan modus merampas-dua unit saat parkir, satu unit di jalan-diambil secara paksa tanpa surat sita. Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, tepatnya sejak 13 Maret 2024. Berkat laporan korban kepada DPP CIC, kasus ini akhirnya terkuak. Masalah ini jelas menjadi pertanyaan besar di tengah publik dan merusak nama besar Adhyaksa.”

DJ Sembiring juga menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban sangat miris. Ia menegaskan jangan sampai ada manipulasi data, sebab penegakan hukum harus nyata, terukur, dan pasti, bukan sekadar karangan atau ucapan semata.

Menurut CIC, dua kasus lain yang masih pasif di tangan Kajati Babel menjadi bukti lemahnya mental para jaksa di wilayah tersebut.

“Ini bukan penegakan hukum, melainkan abuse of power oleh Samori Ade. Untuk itu saya mendesak Kejagung agar segera melakukan revolusi mental terhadap jaksa nakal di Kejati Babel dan jajarannya. Bila perlu, copot dan pecat Samori Ade ‘jaksa busuk’. Revolusi mental jaksa bukan sekadar jargon. Ini peringatan keras dari CIC: jangan jadikan hukum sebagai alat bisnis. Kalau benar mau memberantas korupsi, lakukan dengan adil, terukur, dan transparan,” tutur DJ Sembiring.

CIC meminta Jaksa Agung melalui Jamwas Kejagung untuk segera mengadili Samori Ade dalam waktu dekat. Selain itu, CIC mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja, mulai dari Kajati hingga Kajari di seluruh Indonesia, agar benar-benar menegakkan hukum yang hakiki.

DJ Sembiring mengingatkan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri:

“Saya tidak butuh jaksa yang pintar, tapi saya butuh jaksa yang memiliki integritas tinggi. Jadi kalau tidak bisa, silakan keluar.”

Menurut CIC, pernyataan itu jangan hanya sebatas isapan jempol, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

Ketua Umum CIC, R. Bambang, SS, menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD CIC se-Indonesia untuk mengungkap serta melaporkan setiap temuan tindak pidana korupsi maupun TPPU.

“CIC adalah lembaga pendukung penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun bila ada jaksa yang busuk dan nakal, saya akan sikat dan laporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamwas Kejagung. Terkait penyitaan tiga unit kendaraan roda empat yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Rian Susanto alias Afung, jelas ada kejanggalan. Hasil penelusuran CIC menunjukkan ketiga unit mobil tersebut tidak berada di Kejati Babel, melainkan diduga sudah dibawa oleh Samori Ade dan kini berada di Bengkulu,” pungkas R. Bambang, SS saat kunjungan ke Kejati Babel, Selasa (16/9/2025).
(Mulyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *