Yogyakarta,globalnews7.id -Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada Jumat (21/2), BPA mendampingi Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pid.Sus/2023 yang memerintahkan perampasan seluruh barang bukti perkara untuk dilelang, dengan hasilnya dikembalikan kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Jika masih ada sisa, dana tersebut akan masuk sebagai penerimaan negara.
Lelang Berjalan Lancar, Lima Bidang Tanah Terjual
Adapun barang rampasan yang dilelang berupa 17 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 bidang tanah dengan luas total 16.608 meter persegi berhasil terjual dengan nilai Rp600.300.000. Lelang ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi prioritas utama guna mengoptimalkan penerimaan negara. “Lelang ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan keadilan, mengembalikan hak para korban, dan memulihkan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang,” ujarnya.
Komitmen Tegas dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan
Benny Tjokrosaputro terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keberhasilan lelang ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan finansial untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum.
BPA dan Kejaksaan menegaskan bahwa proses pemulihan aset akan terus berlanjut hingga seluruh aset rampasan negara berhasil dilelang dan dikembalikan kepada yang berhak. Upaya ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan membiarkan praktik kejahatan perbankan dan pencucian uang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Dengan keberhasilan ini, pemerintah semakin optimis bahwa pemulihan kerugian negara dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.(bn/bn)