Tempoonline.id,Karimun – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Sepanjang bulan November 2025, instansi ini berhasil melakukan 24 kali penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai dari rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa pita cukai, hingga narkotika.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Upaya ini dilakukan melalui patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan intensif di pelabuhan barang dan penumpang.
“Sepanjang November 2025, kami berhasil mengamankan 267.632 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai, 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol, serta narkotika jenis methamphetamine seberat 1.023 gram,” ujar Tri Wahyudi.
Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan barang campuran sebanyak 2.148 paket, 47 ban bekas, 6 koli daging ayam beku, 5 koli pakaian bekas, serta 4 paket turbocharger dan suku cadang. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp11,91 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp174,8 juta.
Lebih jauh, Tri Wahyudi menjelaskan bahwa penindakan tersebut juga memberikan dampak besar terhadap penghematan anggaran negara, khususnya dari sisi biaya rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan mencapai Rp10,61 miliar, serta menyelamatkan sekitar 5.115 jiwa dari bahaya peredaran narkoba.
Khusus di sektor rokok ilegal, akumulasi hasil pengawasan selama periode Januari hingga November 2025 menunjukkan capaian yang signifikan. Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah mengamankan 1.865.670 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp2,79 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,43 miliar.
“Seluruh barang hasil penindakan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kasus narkotika, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun. Sementara daging ayam beku kami serahkan ke Karantina Karimun. Adapun barang lainnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan akan diproses sesuai peraturan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus memperkuat sinergi dengan Polres Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Karantina Karimun, serta aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tri Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat Karimun dari ancaman yang merugikan negara maupun keselamatan publik.(cp)
