Tempoonline.id,Karimun-Kecelakaan lalu lintas maut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pangke, tepatnya sebelum Simpang Pailabu. Sebuah lori milik PT Kuda Laut yang dikemudikan oleh sopir perusahaan diduga lalai hingga menabrak seorang warga bernama Darmini (50), warga Sungai Raye Gang Ivora Jaya. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.senin 8/12/25
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lori tersebut merupakan kendaraan operasional PT Kuda Laut. Dugaan kuat mengarah pada kelalaian sopir dalam mengemudikan kendaraan berat tersebut sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. “Belasungkawa yang disampaikan tidak sebanding dengan nyawa yang melayang. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada haru.
Menanggapi peristiwa tersebut, Koordinator DPP KAKI Pusat (Komite Anti Korupsi Indonesia), Cecep Cahyana, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak Polri agar tidak ragu menindak tegas sopir maupun pihak perusahaan jika ditemukan unsur kelalaian. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, ini menyangkut hilangnya nyawa manusia,” tegas Cecep, Senin(8/12/25).

Cecep menegaskan bahwa kecelakaan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, Cecep juga mengingatkan bahwa perusahaan sebagai pemilik kendaraan tidak bisa lepas tangan apabila terbukti ada kelalaian dalam pengawasan operasional kendaraan. “Jika ditemukan bahwa kendaraan tidak laik jalan atau sopir tidak memenuhi standar keselamatan, maka tanggung jawab juga bisa dibebankan kepada perusahaan,” ujarnya.
KAKI Pusat menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara objektif dan tidak ada upaya untuk melemahkan penegakan hukum. “Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Keadilan bagi keluarga korban adalah prioritas,” pungkas Cecep.(®)
