CECEP CAHYANA SESALKAN BONGKAR MUAT TANPA PENGAWASAN DI PELABUHAN KARIMUN: “INI RAWAN PENYIMPANGAN, HARUS ADA PENEGAKAN ATURAN!”

Tempoonline.id,Karimun-Koordinator DPP CIC (Corruption Investigation Committee) Pusat, Cecep Cahyana, angkat bicara keras menyoroti aktivitas bongkar muat barang asal Batam di Pelabuhan Idaman Kolong, Kecamatan Karimun, yang dilakukan tanpa satu pun pengawasan dari instansi terkait.(10/10/25)

Dalam investigasi di lapangan, diketahui dua unit kapal berkapasitas 20 hingga 30 ton melakukan pembongkaran berbagai macam barang muatan dari Batam tanpa kehadiran petugas Bea Cukai, Syahbandar, maupun instansi maritim terkait.

Menurut Cecep, hal ini tidak hanya menyalahi prosedur kepabeanan, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi penyelundupan dan pelanggaran administrasi barang keluar masuk antarwilayah bebas bea (FTZ).

“Kami sangat menyesalkan tidak adanya pengawasan dari petugas instansi terkait.
Seharusnya aparat Bea Cukai, Syahbandar, dan instansi pelabuhan hadir setiap kali kegiatan bongkar muat dilakukan,” tegas Cecep kepada media, Jumat (10/10/2025).

Cecep menegaskan, fungsi pengawasan kepabeanan dan pelayaran adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ia mengutip Pasal 7 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa “Setiap barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean wajib berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

Selain itu, dalam Pasal 219 ayat (1) UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, ditegaskan bahwa “Setiap kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan wajib diawasi oleh otoritas pelabuhan dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Tanpa adanya pengawasan resmi, kita tidak bisa memastikan apakah barang-barang yang dibawa sesuai dengan manifes atau ada penyimpangan.
Ini jelas pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Cecep.

Namun, Cecep tetap memberikan catatan bijak bahwa CIC tidak menentang kegiatan ekonomi masyarakat, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan transparan.

“Selagi barang dari Batam ke Karimun untuk kebutuhan masyarakat dan sesuai aturan, kami dukung. Tapi jangan sampai hukum diabaikan. Pengawasan wajib dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya menutup pernyataan.

Cecep juga mendorong agar Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, dan Polairud segera turun melakukan pengecekan di lokasi serta mengevaluasi prosedur pengawasan pelabuhan non-resmi.

“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian birokrasi. Ini soal kedaulatan ekonomi dan marwah penegakan hukum di perbatasan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *