CIC Desak Kejagung Pengembalian 3 Unit Mobil Yang Dirampas Samhori Ade

BREAKING NEWS

Tempoonline.id,Bangka-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera tindak tegas serta berikan sangsi pencopotan Jabatan Struktural kepada kkasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade serta mengembalikan 3 unit mobil milik warga, jika hal ini tidak dilaksanakan akan menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia, termasuk merusak nama baik Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Sebab, Undang-Undang korupsi dibuat tidak hanya untuk menyasar warga biasa, tapi lebih diutamakan untuk menyasar Aparat Negara yang berprilaku koruptif, apa lagi merampas hak warga,” tegas Sekjen DPP CIC DJ Sembiring Senin (20/10/2025) di Babel.

Hal tersebut, diungkapkan DJ Sembiring menanggapi laporan CIC kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait skandal penilapan 3 unit mobil bukan barang bukti milik warga yang diambil Samhori Ade.

Info yang didapat CIC, Samhori Ade dicopot dari jabatannya sebagai kasidik pidsus Kajati Babel dan dipindahkan ke Aceh, namun 3 unit mobil tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya, untuk itu CIC mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memerintahkan Kajati Babel segera mengembalikan 3 unit mobil tersebut.

DJ Sembiring mengatakan,” Jadi, seharusnya terhadap Jaksa yang tilep bukan barang bukti, tidak hanya sekedar dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan. Justru terhadap mereka harus dikenakan KUHP dan UU Korupsi, serta mengembalikan 3 unit mobil milik warga tersebut”,
ungkapnya.

Sekjen DPP CIC melanjutkan, bahkan jika perlu, diberlakukan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perampasan.

“Sehingga jelas, apakah yang dilakukan sekarang adalah untuk pertama kali atau ini adalah perbuatan kesekian kalinya. Dan untuk apa 3 unit mobil yang digelapkan itu,” tuturnya.

“Apakah harta kekayaan yang dumiliki kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade saat ini adalah hasil gaji mereka saja atau dicampur dengan uang kotor? Dengan diterapkan pasal pencucian uang, maka penyidik bisa memeriksa keluarga si Jaksa,” pungkas DJ Sembiring.

(Arifin.NST)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *