CIC: Koruptor Harus Dilumpuhkan Secara Hukum Dan Ekonomi

Breaking News

Tempoonline.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Comiittee (CIC), gerakan baru mulai, para koruptor harus dilumpuhkan secara hukum dan secara ekonomi.

CIC menilai,para koruptor atau pencuri uang negara ini,tidak cukup hanya dipenjara,melainkan dilumpuhkan secara ekonomi dan sosial,sehingga ada efek jera. Inilah perang baru CIC melawan para koruptor yang masih Berkeliaran dan berlindung dibalik ” Baju Seragam”.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC akan mendukung langkah pihak penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi serta memburu para koruptor yang masih bersembunyi dibalik baju seragam,seperti oknum Pejabat daerah,oknum anggota DPR,oknum DPRD,termasuk oknum APH yang terlibat korupsi akan kita sikat,” tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Selasa (14/10/2025) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta.

DPP CIC berharap hukum itu harus tegak lurus,jangan tumpul keatas,tapi tajam kebawah. Apa lagi hukum bagi para pelaku korupsi yang merampok uang negara.

Raden Bambang.SS mengatakan,” Presiden Prabowo Subianto sebenarnya merupakan harapan baru publik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga ketika Kejagung maupun penegak hukum lainnya harusvberani tegas memberantas korupsi, maka akan bisa menjadi kekuatan untuk melawan pihak-pihak yang ingin mendelegitimasi Pemerintahan Prabowo, untuk itu CIC mendesak dan meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung),KPK dan Polri disarankan harus semakin berani dalam menyikat para koruptor yang ada di Indonesia. Terlebih banyak APH, CIC juga sekarang mem-back up Kejagung untuk pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujarnya.

CIC Desak Kejagung Sikat Koruptor Kakap
Tambang Timah Di Babel

Drama panjang kasus tata niaga timah kembali mencuat. Nama Agat, Bong Ngiat alias Yanto,Athiam dan Ahoam sosok big Bos tambang timah ilegal babel,bahkan Agat pernah di kursi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur slag pada tahun 2021 dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kini kembali menjadi sorotan publik.

Nama Agat tidak asing dalam dunia pertimahan Bangka Belitung. Ia disebut-sebut sebagai salah satu pendiri CV MBS, perusahaan mitra PT Timah Tbk. Lebih jauh, ia juga dikenal sebagai bos penampung timah terbesar di Jebus, sejajar dengan dua nama lain yang masuk dalam daftar “big bos timah” di daerah tersebut, yakni Ahoan dan Aktiam.

Hasil Investigasi yang dilakukan CIC, Pusat Timah dan Jejak Mafia tambang timah,dimana daerah
Kawasan Parit 3, Jebus, Bangka Barat, sejak lama dikenal sebagai salah satu sentra pertambangan timah rakyat.

Aktivitas tambang inkonvensional (TI) di wilayah ini tidak hanya melibatkan penambang kecil, tetapi juga diduga kuat dibekingi oleh para pemodal besar.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan,”Peran mereka bukan sekadar penampung, melainkan juga jembatan antara tambang rakyat dengan smelter-smelter besar yang kini sebagian telah menjadi tersangka korporasi dalam kasus mega korupsi timah.Agat, bersama Ahoan dan Akthiam, disebut-sebut sebagai “tiga besar big bos timah” yang menguasai alur distribusi timah di daerah tersebut,untuk itu CIC mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap mereka,” pungkasnya.

(Bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *