DPD KAKI Karimun Mendesak Aparat Untuk mengungkap Dugaan Prostitusi Terselubung di Villa Kapling Tanjung Balai Karimun

Tempoonline.id,karimun– Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah villa kapling yang berada di kawasan pemukiman masyarakat Tanjung Balai Karimun, provinsi Kepulauan Riau, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah warga sekitar. Dalam informasi yang beredar, lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial Awi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Karimun, Rudi Erwandi, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di villa kapling tersebut. Lokasinya berada di tengah pemukiman, ini jelas sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Rudi Erwandi,jumat (5/12/2025).

Rudi menyampaikan, jika dugaan tersebut terbukti, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana. Di antaranya Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 506 KUHP, yang menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 1 tahun.

Jika dalam praktik tersebut terdapat unsur penyediaan tempat secara terorganisir, maka juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Rudi juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran pemanfaatan tata ruang. Jika bangunan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukan sebagai kawasan pemukiman, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 juncto Pasal 61.

“Ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga sudah masuk ke ranah pidana dan pelanggaran tata ruang. Kami meminta aparat bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai hukum kalah dengan praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas Rudi.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan langkah cepat berupa penyelidikan, razia, serta penindakan agar lingkungan tempat tinggal mereka kembali aman, nyaman, dan terbebas dari penyakit masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *