Tempo.id,Karimun–|Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Pusat melalui Koordinator Nasional, Cecep Cahyana, mengecam keras tindakan PT. Citra Mas Permai 2, developer milik Samsi, terkait dugaan pelanggaran berat atas tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Jalan Poros, depan SPBU Poros Karimun.(29/04/25)
Menurut Cecep Cahyana, PT. Citra Mas Permai 2 diduga telah memindahkan papan plang batas pembangunan yang sebelumnya telah dipasang resmi oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun melalui Kepala Dinas Ir. Cahyo. “Ini tindakan brutal! Papan batas yang sah dari negara dipindahkan seenaknya demi kepentingan bisnis pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pelecehan terhadap hukum dan tata kelola negara!” tegas Cecep.
Selain itu, pembangunan yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai telah menyebabkan penyempitan area danau setempat oleh pembangunan mushola diluar pagar pembatas plang pupr yang resmi,saya meminta kepada pupr karimun Ir. cahyo membongkar lagi bangunan mushola tersebut karna diluar pelindungan stempat atau diluar batas yang telah ditentukan plang pupr . Cecep menegaskan bahwa perbuatan ini jelas melanggar ketentuan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam Pasal 36 UU 32/2009 jelas dikatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, wajib memiliki izin lingkungan terlebih dahulu. Bila tidak, itu ilegal! Dan Pasal 109 UU ini juga tegas: pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar!” paparnya.
Lebih lanjut, Cecep menyebutkan, penggeseran batas pembangunan tanpa persetujuan resmi dan menyebabkan kerusakan danau dapat juga dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b UU 32/2009, tentang larangan melakukan perusakan lingkungan dan perubahan bentuk ekosistem alami.
DPP CIC Pusat mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap PT. Citra Mas Permai 2. Dan bongkar mushola tersebut “Jangan sampai hukum kalah oleh uang! Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas ke jalur hukum, termasuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” tegas Cecep.
Dia juga mengingatkan, bahwa seluruh aktivitas pembangunan yang berdampak pada perubahan fungsi danau tanpa izin lingkungan yang sah adalah bentuk kejahatan ekologis. “Dan kejahatan ekologis adalah kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa!” pungkasnya.
(Red/bn/ml)