Jaksa sebagai Pemegang Dominus Litis: Kontrol dan Manajemen Perkara dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh;Guru Besar fakultas hukum universitas indonesia Prof. Topo Santoso

Jakarta,Globalnews7.idDalam sistem peradilan pidana di Indonesia, peran jaksa sangat penting sebagai master of the case, baik dalam mengajukan perkara ke pengadilan maupun menentukan penghentian penuntutan. Prinsip dominus litis, yang telah lama diadopsi dalam sistem hukum civil law, menjadi landasan utama dalam menjaga kualitas proses hukum.

Jaksa bukan sekadar perantara yang hanya membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, melainkan memiliki peran krusial dalam mengarahkan dan memastikan bahwa perkara yang diajukan ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai pemegang kendali perkara, jaksa memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak, guna menghindari kesalahan dalam penuntutan yang dapat berujung pada kegagalan proses hukum.

Baca juga:Direktur Pengembangan Perumahan Nasional Cecep Cahyana: Selamat Bertugas Gubernur Riau DAN Wakil gubernur riau, Pemimpin Daerah Baru untuk Kemajuan Bangsa

Penerapan prinsip dominus litis dalam sistem peradilan pidana terus berkembang, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana pemilu dan penanganan mafia tanah. Dalam tindak pidana pemilu, jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempercepat proses hukum dalam waktu yang sangat terbatas. Sementara dalam Satgas Mafia Tanah, jaksa berperan dalam mengawal penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan hukum.

Urgensi penyempurnaan hukum acara pidana di Indonesia semakin meningkat, terutama melalui pembaruan KUHAP agar lebih mengakomodasi peran jaksa dalam sistem peradilan pidana. Sinergi antara penyidik, jaksa, dan pengadilan menjadi faktor kunci dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada jaksa, tetapi juga pada penyidik dan hakim yang bekerja dalam satu ekosistem hukum yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *