Jakarta,globalnews7.id–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Martinus Hukom, S.I.K., M.Si., dalam pertemuan strategis yang digelar di Ruang Rapat JAM PIDUM, Kejaksaan Agung. Kamis(20 Februari 2025)
Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga dalam memerangi tindak pidana narkotika di Indonesia.
Peningkatan Koordinasi untuk Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
Dalam pertemuan tersebut, JAM PIDUM dan BNN RI menyoroti urgensi kerja sama yang lebih erat dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara narkotika. Kejahatan narkotika bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi keamanan dan kesejahteraan nasional. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih kuat antara BNN sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut menjadi kunci dalam memberantas jaringan sindikat narkotika.
Sebagai langkah konkret, BNN RI berkomitmen untuk berbagi informasi strategis terkait jaringan peredaran narkotika guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Optimalisasi Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika
Selain aspek penegakan hukum, pembahasan dalam pertemuan ini juga menyinggung upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika. JAM PIDUM dan BNN RI sepakat bahwa rehabilitasi merupakan langkah penting dalam memutus rantai ketergantungan narkotika. Melalui pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi ke masyarakat, diharapkan para pecandu dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif. Kedua institusi akan terus berkoordinasi untuk memastikan program rehabilitasi berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku.
Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Menjerat Sindikat Narkotika
Untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, JAM PIDUM menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pendekatan ini, tidak hanya pelaku utama yang akan dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika dapat disita oleh negara.
Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah strategis dalam memutus aliran keuangan sindikat. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari bisnis narkotika.
Komitmen Bersama untuk Indonesia Bebas Narkotika
Pertemuan ini ditutup dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama sebagai simbolisasi komitmen bersama antara Kejaksaan Agung dan BNN RI dalam memberantas peredaran narkotika.
Audiensi ini turut dihadiri oleh para Direktur, Kasubdit, dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM, serta jajaran Deputi dan Direktur dari BNN RI. Ke depan, sinergi antara kedua institusi diharapkan semakin kuat dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkotika dan kejahatan terorganisir lainnya.(pm/bn)