KAKI Bongkar Dugaan Penipuan Politik Zulnurnalis! Uang Puluhan Juta Menguap, Janji Politik Palsu”

Tempoonline.id,Pekanbaru-Dugaan praktik penipuan politik mencuat di Kabupaten Kampar menjelang kontestasi Pilkada 2024–2029. Drs. Zulnurnalis, MM, yang disebut-sebut sebagai calon Bupati Kampar, dilaporkan melakukan dugaan penipuan terhadap Muhammad Kundori, M.Pd, dengan modus kerja sama politik yang tertuang dalam dokumen berjudul “Kesepakatan Calon  Bupati Kampar 2024–2029.”

Dokumen tersebut ditandatangani di Pekanbaru pada 29 September 2023, berisi komitmen kerja sama politik dalam membangun Kabupaten Kampar. Dalam perjanjian itu, pihak pertama (Zulnurnalis) disebut telah mengeluarkan biaya sebesar Rp800 juta untuk persiapan pencalonan, sementara pihak kedua (Kundori) diminta turut berpartisipasi dana sebesar Rp300 juta untuk kebutuhan operasional Pilkada.

Bukti transfer menunjukkan dana yang telah disalurkan mencapai Rp318,7 juta, ditransfer melalui rekening BNI dan Mandiri dalam kurun waktu September hingga Desember 2023. Namun, janji politik dan komitmen kerja sama yang dijanjikan oleh Zulnurnalis kepada Muhammad Kundori hingga kini diduga tidak pernah terealisasi.

Menanggapi hal itu, Cecep Cahyana, Koordinator DPP Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi beserta bukti-bukti kuat terkait dugaan penipuan tersebut.

“Berdasarkan data dan laporan yang masuk, Zulnurnalis diduga kuat melakukan penipuan berkedok kerja sama politik. Bahkan, ada indikasi sejumlah pihak lain juga menjadi korban dengan modus serupa,” ujar Cecep di Jakarta, Senin (21/10/2025).

Menurut Cecep, perbuatan seperti itu melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, Cecep juga menambahkan bahwa Zulnurnalis hingga saat ini belum membayar kewajiban kepada pihak media yang digunakan untuk kegiatan pencitraan politiknya selama masa persiapan Pilkada.

“Kami juga menerima informasi bahwa sejumlah media lokal yang digunakan untuk promosi politik belum dibayar oleh Zulnurnalis. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia tidak beritikad baik,” tegas Cecep.

Cecep mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera memproses kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan keadilan bagi para korban.

“Kasus seperti ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga mencederai moralitas politik dan mencoreng semangat demokrasi di daerah,” ujarnya.

Komite Anti Korupsi Indonesia memastikan akan menyerahkan seluruh bukti transfer, dokumen kesepakatan, dan komunikasi elektronik yang relevan sebagai bahan laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang pernah aktif di lingkungan pemerintahan dan politik lokal. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada lagi praktik politik transaksional yang berujung pada penipuan.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *