Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara ARS dkk: Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Laut PIK 2 Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi

Tempo.ID,Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara resmi mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (24 Maret 2025).

Pengembalian ini dilakukan dalam rangka pemenuhan petunjuk untuk pelengkapan berkas sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan batas waktu 14 hari ke depan.

Berkas perkara ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Sertifikat tersebut diduga menjadi alat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

baca juga :Bazar Murah Bagi Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI

Dari hasil telaah Jaksa Penuntut Umum, terungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SHM, SHGB, serta perizinan PKK-PR darat. Diduga terjadi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat desa, serta adanya indikasi gratifikasi dan suap yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Lebih jauh, Kejaksaan juga menyoroti potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini disebabkan tidak adanya izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang menjadi syarat mutlak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan agar perkara ini ditindaklanjuti dengan pendekatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Koordinasi lanjutan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun tengah dipersiapkan untuk memastikan penanganan kasus ini berlanjut secara komprehensif.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Setiap langkah hukum kami selalu berpijak pada asas kepastian dan keadilan hukum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan wilayah negara untuk kepentingan privat secara ilegal, serta dugaan keterlibatan oknum pejabat publik dalam praktik-praktik melawan hukum.(mulyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *