Kejaksaan Agung Periksa Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Tempo.ID,Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang dipimpin oleh Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Sebagai langkah memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, hari ini penyidik telah memeriksa tiga saksi kunci yang berasal dari jajaran strategis PT Pertamina, yaitu:

  1. ANW – Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
  2. TAW – Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. AA – Manager QMS PT Pertamina (Persero).

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi dan pelaku lainnya dalam skandal tata kelola minyak mentah.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka, yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka MK dan EC.

Pemeriksaan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan JAM PIDSUS Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara. “Kami akan mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Dr. Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung Tegas dalam Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam membongkar mafia migas yang telah lama menjadi momok dalam sektor energi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh JAM PIDSUS, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan aset negara yang dirugikan dapat dipulihkan demi kepentingan rakyat Indonesia.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *