Tempoonline.id,Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (9/9/2025) resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2016–2020.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama PB, serta untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Vanny.
Sebelumnya, PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Dalam perkara LRT Sumsel, sejumlah pihak lain telah diputus pengadilan, di antaranya:
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (masih proses kasasi).
Adapun modus yang dilakukan tersangka PB yakni, selaku Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2017, diduga meminta sejumlah dana kepada pihak PT Waskita Karya melalui Terpidana Tukijo, serta mengarahkan penggunaan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT. Dari praktik tersebut, PB menerima aliran dana hasil pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan perkara LRT Sumsel secara transparan dan akuntabel. Kami tegaskan, proses hukum akan terus berjalan sampai tuntas,” tegas Vanny.(mul)
