Tempo.ID,Palembang- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Palembang pada Selasa (4/3). Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, lima tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah:
- RM – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
- ES – Direktur PT. DAM pada tahun 2010.
- SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
- AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
- BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
Menurut Vanny, empat tersangka, yakni RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana tersebut, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Modus Operandi: Kuasai Ribuan Hektare Lahan Negara Secara Ilegal
Penyidik mengungkap bahwa para tersangka diduga bersama-sama menerbitkan izin secara melawan hukum guna menguasai dan menggunakan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang digunakan untuk perkebunan sawit PT. DAM. Lahan tersebut merupakan bagian dari total ±10.200 hektare yang dikuasai, yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan Aset dan Pengembalian Uang Puluhan Miliar
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dokumen-dokumen terkait penerbitan izin.
Uang senilai Rp 61.350.717.500 (Rp 61,3 miliar) yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM kepada penyidik.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti serta mengusut keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami juga akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan guna menuntaskan perkara ini,” tegas Vanny.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, serta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Pn)