KEJATI SUMSEL TETAPKAN MANTAN WALIKOTA PALEMBANG SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI KASUS PASAR CINDE

Tempoonline.id,Palembang –ejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Senin, 7 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan H, mantan Wali Kota Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penetapan status tersangka terhadap H tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025. Tersangka H langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

Dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka H diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB. Padahal perusahaan tersebut tidak tergolong dalam kategori sosial atau kemanusiaan yang berhak atas fasilitas potongan pajak tersebut.

Lebih jauh, ditemukan pula aliran dana yang masuk ke rekening pribadi H, sebagaimana dibuktikan melalui sejumlah bukti elektronik. Tindakan lain yang turut disorot adalah perintah dari H untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang saat itu berstatus sebagai bangunan cagar budaya.

“Perbuatan tersangka ini telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan melukai kepentingan masyarakat Palembang secara luas,” tegas Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya kepada media.

Ancaman Pidana

Tersangka H dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama,

Atau Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 74 orang saksi dalam perkara ini dan terus mendalami lebih lanjut aliran dana serta melakukan pelacakan aset guna mengembalikan kerugian negara. Rekonstruksi atas dugaan tindak pidana tersebut juga telah dilakukan di beberapa lokasi pada hari yang sama.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengusut tuntas perkara ini. Tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan integritas pengelolaan aset daerah,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.(bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *