Tempoonline.id,Jakarta – Ketua Umum LSM Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, S.H., M.H., angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Zuryati Usman, seorang aktivis koperasi yang telah berulang kali dijerat berbagai tuduhan pidana selama hampir satu dekade terakhir. Dalam pendapat hukumnya yang dirilis pada 29 Juli 2025, Ganda Sirait menyebut bahwa kasus terbaru yang menimpa Zuryati sarat kejanggalan dan diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi.
Zuryati saat ini tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo atas vonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus dugaan penyisipan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Namun, menurut Ganda Sirait, unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Dokumen yang dipersoalkan bukan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat umum seperti notaris, melainkan dokumen internal organisasi koperasi. Tidak ada bukti bahwa dokumen itu menimbulkan kerugian hukum atau materiil terhadap pihak ketiga,” ujar Ganda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Zuryati mengabaikan asas due process of law. Zuryati, menurutnya, bahkan tidak pernah diperiksa secara sah oleh penyidik sebelum dijatuhi vonis.
“Ini pelanggaran berat terhadap hak asasi terdakwa. Hak untuk membela diri dalam proses peradilan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini jelas mencederai keadilan,” tegas Ganda.
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Koperasi
Ganda Sirait juga mengungkapkan bahwa kasus Zuryati bukanlah yang pertama. Sejak tahun 2014, sejumlah perkara hukum telah diarahkan kepada aktivis tersebut, yang dikenal vokal menolak pengambilalihan ilegal terhadap kepengurusan koperasi.
“Ada pola sistematis yang menunjukkan bahwa hukum sedang dijadikan alat untuk membungkam perjuangan Zuryati Usman dalam membela koperasi dari upaya pembajakan oleh pihak tertentu,” ungkapnya.
Seruan Peninjauan Kembali dan Penangguhan Penahanan
Dalam rekomendasinya, Ganda Sirait meminta agar penahanan terhadap Zuryati Usman segera ditangguhkan berdasarkan Pasal 31 KUHAP dan alasan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa Zuryati merupakan tulang punggung keluarga dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
LSM KAKI juga mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara sebelumnya yang menjerat Zuryati, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan peradilan sesat.
“Sudah saatnya kita menempatkan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran ditegakkan,” tutup Ganda Sirait.(tim)