Tempo.ID,Tanjungpinang–Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Muhammad Hasbi, diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi yang diterima pada Senin, 14 April 2025, yang menyebutkan ketidaksesuaian antara laporan kekayaan yang disampaikan dengan harta sebenarnya yang dimiliki.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Hasbi hanya mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan di beberapa lokasi dengan total nilai sebesar Rp938.800.000. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aset lain berupa tanah dan bangunan yang nilainya jauh lebih besar dan belum tercantum dalam laporan tersebut.
Aset-aset tersebut disebut tersebar di berbagai wilayah seperti Karimun, Tanjungpinang, Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Moro. Nilai keseluruhan properti yang diduga dimiliki ditaksir mencapai miliaran rupiah, namun tidak tercantum dalam LHKPN yang seharusnya dilaporkan secara jujur dan transparan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara sesuai amanat undang-undang.
Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala BPBD Kepri, Muhammad Hasbi juga tercatat sebagai pembina di Yayasan Darul Mukmin, Kabupaten Karimun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Muhammad Hasbi belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Masyarakat dan pemerhati antikorupsi mendesak agar KPK segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas dan transparansi pejabat publik di daerah.
(Ferry)