Mafia Solar Ilegal Diduga Kebal Hukum, CIC Pusat: Aparat Harus Segera Periksa dan Tangkap!

Tempoonline.id,Jakarta– Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat melontarkan pernyataan keras terkait maraknya praktik mafia solar ilegal yang disebut-sebut sudah berlangsung belasan tahun tanpa tersentuh hukum. Koordinator CIC Pusat, Cecep Cahyana, menuding ada permainan kotor yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat penegak hukum (aph) sehingga jaringan mafia ini seolah kebal hukum.

“Nama Ayong dan Joni diduga sudah bertahun-tahun jadi penguasa solar ilegal. Ayong menguasai jalur laut dengan empat kapal, sementara Joni pegang kendali di darat dan bahkan disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus jalur ke aparat Karena itulah mereka bisa berjalan mulus tanpa ada tindakan hukum,bukti nya sekarang masih berjalan” tegas Cecep pada awak media kamis (2/10/2025).

Cecep menyebut pembagian peran mafia solar ini sangat sistematis. Ayong bertugas memastikan distribusi solar ilegal melalui laut, sedangkan Joni bertanggung jawab mengamankan jalur darat dengan memastikan aparat menutup mata. “Bagian laut Ayong, bagian aph Joni. Itulah kenapa bisnis ini bisa bertahan puluhan tahun. Ini jelas-jelas pelecehan terhadap hukum kita!” katanya dengan nada keras.
Landasan Hukum yang Dilanggar

Cecep mengingatkan, mafia solar jelas melanggar aturan hukum:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya diperoleh dari kejahatan, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”

3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Menurut CIC, kerugian negara akibat praktik mafia solar ilegal mencapai puluhan milliar rupiah setiap tahun, karena solar subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil malah dijual bebas ke industri dan lain lian yang tidak patut diujual dengan harga tinggi.

Lebih jauh, Cecep menegaskan bahwa praktik ini sudah jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya UU Migas, KUHP, dan UU Tipikor. Bahkan, jika benar ada keterlibatan aparat penegak hukum yang sengaja membiarkan, maka hal itu masuk kategori kejahatan luar biasa.

“Kalau ada aparat yang membekingi mafia solar, maka mereka adalah pengkhianat negara. Kami mendesak APH atau Kapolri dan KPK segera memeriksa dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk aparat yang bermain mata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Mafia solar ini harus diputus, jangan dibiarkan rakyat kecil terus yang kena dampaknya!” tegas Cecep dengan lantang.

CIC Pusat menegaskan tidak akan berhenti bersuara hingga praktik mafia solar ilegal benar-benar dibongkar. “Negara jangan kalah dengan mafia atau oknum yang tak bertanggung jawab. Hentikan permainan kotor ini sekarang juga!” pungkasnya.(rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *