Tempo.ID,JAKARTA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah menggelar Operasi Pekat Jaya 2025 selama dua pekan, dari 7 hingga 21 Maret 2025. Hasilnya, sebanyak 382 kasus kriminal berhasil diungkap, dengan 448 tersangka diamankan dan 268 korban tercatat dalam berbagai tindak kejahatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Selain menindak para pelaku kriminal, operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak kejahatan terhadap masyarakat, baik dari segi kerugian materiil maupun psikologis. Dengan demikian, warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
Pengungkapan Kasus Menonjol
Dari ratusan kasus yang terungkap, beberapa jenis kejahatan yang mendominasi antara lain:
- Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 128 kasus
- Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 32 kasus
- Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 93 kasus
- Pencurian biasa: 23 kasus
- Pemerasan: 7 kasus
- Penganiayaan: 3 kasus
- Lain-lain: 96 kasus
Kombes Wira mengungkapkan bahwa tingkat kejahatan tertinggi ditemukan di Jakarta Selatan, Depok, Jakarta Timur, dan Bekasi. Salah satu kasus menonjol terjadi di Depok, yakni kasus perampokan disertai pemerkosaan, di mana pelaku terbukti positif menggunakan narkoba.
Barang Bukti dan Hukuman Para Pelaku
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Mobil (R4): 17 unit
- Motor (R2): 130 unit
- Senjata api: 1 pucuk
- Senjata tajam: 31 bilah
- Barang bukti lainnya: 304 unit
Para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan, antara lain:
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) – hukuman maksimal 2 tahun penjara
- Pasal 365 KUHP (Curas) – hukuman maksimal 9 tahun penjara
- Pasal 363 KUHP (Curat) – hukuman maksimal 7 tahun penjara
- Pasal 480 KUHP (Penadahan) – hukuman maksimal 4 tahun penjara
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – hukuman maksimal 9 tahun penjara
- UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Kepemilikan senjata ilegal) – hukuman maksimal 20 tahun penjara
Polisi Tegas Berantas Kejahatan
Kombes Wira menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus menggelar operasi serupa untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama selama bulan Ramadan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk berkeliaran dan meresahkan masyarakat. Operasi Pekat Jaya adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman bagi warga,” tegasnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat terus ditekan, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah dan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang.(BN/Agus)