Pengawasan Nihil di Pelabuhan Idaman Kolong, CIC Desak Aparat Tegakkan Hukum”

Tempoonline.id,Karimun– Aktivitas bongkar muat barang dari Batam ke Karimun kembali menjadi sorotan. Dua unit kapal berkapasitas sekitar 20 hingga 30 ton kedapatan membongkar muatan di Pelabuhan Idaman Kolong, Kecamatan Karimun, tanpa satu pun terlihat adanya pengawasan dari instansi terkait.

Seorang anak buah kapal (ABK) menyebut bahwa seluruh barang yang diangkut telah membayar pajak di Batam. Ia juga menepis isu adanya pungutan liar sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta yang disebut-sebut kerap dibebankan kepada kapal pengangkut.

“Tidak ada setoran itu, tidak benar. Kami hanya membawa barang kebutuhan masyarakat Karimun, semua lancar tanpa hambatan,” ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri I, Jantro Butar Butar, menyesalkan nihilnya pengawasan aparat. Ia menilai hal ini bisa membuka celah bagi masuknya barang-barang yang tidak sesuai manifes.

“Seharusnya instansi terkait hadir saat proses bongkar muat berlangsung. Tanpa pengawasan, kita tidak bisa menjamin keabsahan barang yang dibawa,” ucap Jantro.

Menanggapi persoalan ini, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) DPP Pusat, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat.

“Pengawasan di pelabuhan adalah kewajiban negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan jelas mengamanatkan setiap kapal yang berlabuh dan melakukan bongkar muat wajib mengikuti prosedur serta pengawasan syahbandar dan instansi terkait. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menegaskan setiap barang yang masuk maupun keluar wilayah pabean harus melalui pemeriksaan resmi. Jika hal ini dibiarkan, celah praktik ilegal akan semakin besar,” ujar Cecep.Jakarta(28/9/25)

Cecep mendesak aparat kepabeanan, syahbandar, dan pihak kepolisian segera memperketat pengawasan di Karimun. Menurutnya, pembiaran aktivitas tanpa kontrol hanya akan merusak tata niaga serta berpotensi menjadi ladang subur bagi praktik pungutan liar dan penyelundupan.

“CIC akan terus mengawasi persoalan ini. Jangan sampai kebutuhan masyarakat dijadikan alasan untuk meloloskan barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *