Karimun -Setelah mencuatnya laporan masyarakat dan desakan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Perumahan Pelipit Asri 2, pihak terkait akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pimpinan PT SSP yang terlibat dalam penyusunan site plan Perumahan Pelipit Asri 2 menyampaikan penjelasan mengenai fasilitas umum dalam rencana pembangunan tersebut.
Dalam klarifikasinya, pihak PT SSP menegaskan bahwa site plan Perumahan Pelipit Asri 2 memang tidak mencantumkan Musholla atau TPQ, bukan karena unsur kelalaian, tetapi karena jumlah unit yang dibangun hanya sekitar 30 unit. Menurut ketentuan teknis, fasilitas ibadah baru diwajibkan pada kawasan perumahan dengan jumlah unit lebih besar.
“Site plan tidak memuat Musholla karena unit yang dibangun hanya sekitar 30. Sesuai aturan, untuk perumahan skala kecil tidak diwajibkan adanya rumah ibadah. Namun, kami tetap siap berkoordinasi dengan warga jika ke depan dibutuhkan ruang keagamaan,” jelas pimpinan PT SSP.
Selain itu, PT SSP menegaskan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah disiapkan sesuai ketentuan dasar tata ruang sebagai bagian dari kelengkapan lingkungan. RTH tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga kenyamanan dan keseimbangan kawasan perumahan.
“RTH sudah disiapkan, dan kami tetap mengikuti pedoman perumahan meskipun skala pembangunan kecil,” tambahnya.(®)
