Jakarta,globalnews7.id –Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp269.194.173.170 per Januari 2025. Angka ini menunjukkan efektivitas Kejaksaan dalam mengembalikan aset negara hasil tindak pidana.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, mengungkapkan bahwa capaian ini berasal dari berbagai sumber, di antaranya:
- Lelang : Rp46.978.460.691
- Uang : Rp21.158.327.208
- Penyelesaian UP : Rp199.904.384.196
- Penjualan Langsung : Rp1.153.001.083
Selain itu, BPA juga menetapkan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KM.6/2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-8/BPA/BPApa/12/2024. Keputusan ini mengalihkan tiga unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan total nilai Rp16.109.201.000.
Dr. Harly Siregar, SH., MH., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan memastikan hasilnya bermanfaat bagi kepentingan publik.
“Pemulihan aset bukan sekadar angka, tetapi juga bentuk keadilan yang nyata bagi negara dan masyarakat. Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara serta memastikan aset yang disita dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat,” ujar Dr. Harly Siregar.
Kejaksaan RI melalui BPA akan terus meningkatkan efektivitas pemulihan aset dengan berbagai strategi, termasuk optimalisasi lelang, pemanfaatan aset rampasan, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara serta mendukung program pembangunan nasional.(pm)