*THR Anggota PJLP diambil 100% dan Gaji bulanan dipotong 50 % oleh Anggota DPRD DK Jakarta*

Tempoonline.id,Jakarta-Salah satu Anggota DPRD DK Jakarta periode 2024-2029 berinisial MS, telah berbuat sewenang wenang dan tidak menaati aturan hukum yang telah ditetapkan dan wajib mendapatkan sanksi atau Dipecat dari Keanggotaan Dewan di DPRD DK Jakarta.

*Tindakan anggota dewan yang mengambil hak upah dan THR anggota PJLP dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.*

Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, denda, atau pembatasan kegiatan usaha. Sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Sanksi Administratif:
Teguran Tertulis: Pemerintah daerah atau instansi terkait dapat memberikan teguran tertulis kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Denda: Jika terbukti ada pemotongan atau pengambilan hak upah dan THR, anggota dewan bisa dikenakan denda, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
Pembatasan Kegiatan Usaha: Dalam beberapa kasus, jika pelanggaran cukup berat, kegiatan usaha anggota dewan yang bersangkutan bisa dibatasi atau dihentikan sementara.
Sanksi Pidana:
Tindak Pidana Korupsi: Jika tindakan tersebut melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan, anggota dewan bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan: Jika tindakan tersebut dilakukan dengan cara menipu atau menggelapkan hak orang lain, anggota dewan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Tindak Pidana Keuangan Negara: Jika kerugian negara terjadi akibat perbuatan tersebut, anggota dewan bisa dijerat dengan tindak pidana terkait keuangan negara.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak pekerja/buruh, termasuk upah dan THR.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan: Mengatur lebih detail tentang pemberian THR, termasuk sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tindak pidana korupsi dan sanksinya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya yang relevan.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perwali) terkait: Mengatur sanksi administratif dan pidana yang berlaku di daerah terkait.
Penting untuk dicatat:
Mekanisme pemberian THR bagi anggota PJLP diatur oleh pemerintah daerah, dan dalam kasus ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga sanksi juga akan mengacu pada peraturan terkait.
Pemberian THR bagi PJLP harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pemotongan atau pengambilan hak PJLP merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Penyelesaian kasus ini bisa melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan bukti yang ada.

Kantor lsm kaki

Sebagai Ketua Umum LSM KAKI, kami akan segera melaporkan kasus ini ke ketua kehormatan DPRD, ke Gubernur DKJ, ke kepolisian, ke kejaksaan Agung, dan ketua Umum partai orang yang bersangkutan, demikian dengan nada geram dan kecaman keras kepada oknum Anggota DPRD DK Jakarta tersebut.(red/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *