Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Muhammad Khairuddin di Bandara Ngurah Rai

Bali,globalnews7.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan korupsi, Muhammad Khairuddin, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada pukul 15.15 WITA.minggu(16 Februari 2025)

Muhammad Khairuddin, A.Md., yang merupakan Direktur PT Batu Gunung Haruyan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia menjadi buronan atas perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015. Dalam putusan tersebut, Khairuddin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim SIRI yang berhasil menangkap buronan yang selama ini menghindari eksekusi.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat, keadilan akan ditegakkan,” tegas Harly Siregar.

Harly juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masih buron.

Saat diamankan, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.

Penangkapan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti mengejar buronan kasus korupsi demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(bur/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *