TIM TABUR KEJATI SUMSEL BERHASIL TANGKAP BURON DPO KEJARI PALEMBANG

Palembang,globalnews7.id-Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum.

Pada hari Selasa (25/2), sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kasi V, Bapak Adi Chandra, S.H., M.H., berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia di rumah orang tuanya di Kota Palembang.

Stefanus merupakan terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tertanggal 4 April 2023, Stefanus dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Stefanus dinyatakan buron selama hampir 2 tahun setelah sidang in absentia di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam kurun waktu tersebut, ia berpindah-pindah tempat melarikan diri, mulai dari Kota Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Tabur Kejati Sumsel mendeteksi keberadaannya kembali di Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan secara profesional di rumah orang tua terpidana saat Stefanus sedang beristirahat. Operasi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Setelah ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras Tim Tabur dalam menangkap buronan yang telah lama dicari. “Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan perlindungan anak. Kami harap penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” ungkap Vanny.

Dengan tertangkapnya Stefanus, Kejati Sumsel kembali menegaskan perannya dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel tidak akan pernah berhenti mengejar buronan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(MAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *